Belumadanya satupun peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kriteria Kegentingan yang Memaksa yang menjadi dasar baik bagi Presiden menetapkan Perpu maupun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima/menolak pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Perpu, berdampak pada rentannya Presiden dan DPR
PeraturanDaerah Istimewa yang selanjutnya disebut Perdais adalah Perda DIY yang dibentuk oleh DPRD bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan kewenangan istimewa. Rencana Pembentukan Perda dan/atau Perdais adalah instrumen perencanaan pembentukan Perda dan/atau Perdais yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
HierarkiPeraturan Perundang-undangan di Indonesia. Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 yang terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945"); Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
peraturanperundangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 • Guru dan peserta didik membuat kesimpulan tentang hal-hal yang telah dipelajari terkait dalam bentuk pembinaan secara holistis, yang melibatkan guru bimbingan konseling dan orang tua.
memuat6 pasal yang mengatur tentang HAM, kemudian mengalami perubahan-perubahan yang sangat signifikan yang kemudian di-tuangkan dalam Perubahan Kedua UUD 1945 pada Bulan Agustus Tahun 2000. Sebenarnya, sebelum Perubahan Kedua dilakukan, telah ter-dapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan sebagai pembuka ter-jadinya
AirAnka merupakan salah satu nama kargo udara terkemuka yang mempunyai matlamat dan potensi yang beraspirasi. Kami mengutamakan manusia sebagai teras pendekatan perkhidmatan kami dan membawa tradisi berabad-abad lamanya bersama-sama dengan teknologi moden hari ini. Menyedari betapa pentingnya nilai pengalaman pelanggan, Air Anka mempunyai
Dalamnaskah undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
Apalagisejak tahun 1882 didirikan pengadilan agama di Jawa Barat dan Madura. Dan deklarasi bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan kepada ketuhanan YME dinyatakan dalam pasal 29 UUD 1945 sebagai penjabaran dari Pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, sebagai salah satu disiplin ilmu maka hukum Islam dipelajari secara ilmiah oleh berbagai
Berkaitandengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, adapun dasar hukum dan perundangan yang mengatur penerapan K3 di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pengurus serta kewajiban dan hak pekerja.
pengadaanbarang/jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri. 7. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya adalah Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan
wgmHQs. BerandaKlinikKenegaraanKedudukan Peraturan ...KenegaraanKedudukan Peraturan ...KenegaraanSenin, 19 Mei 2014Senin, 19 Mei 2014Bacaan 7 MenitPasal 7 ayat 1 UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian apakah Peraturan Menteri sudah tidak dapat dijadikan dasar hukum? Bagaimana sebenarnya kedudukan Peraturan Menteri setelah UU ini dikeluarkan, baik Peraturan Menteri yang dikeluarkan sebelum dan setelah Undang-Undang ini dikeluarkan?Peraturan menteri dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan selanjutnya saya sebut sebagai UU No. 12/2011 tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat 1. Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 12/2011, yang menegaskan“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.” cetak tebal oleh penjawabWalaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa “Peraturan Menteri”, namun frase “…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…” di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui selanjutnya, bagaimanakah kekuatan mengikat Peraturan Menteri tersebut? Pasal 8 ayat 2 UU No. 12/2011 menegaskan“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.” cetak tebal oleh penjawabDari ketentuan di atas, terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau2. dibentuk berdasarkan doktrin, hanya dikenal dua macam peraturan perundang-undangan dilihat dasar kewenangan pembentukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar1. atribusi pembentukan peraturan perundang-undangan; dan2. delegasi pembentukan peraturan perundan-undanganA. Hamid S. Attamimmi 1990, hlm. 352, menegaskan Atribusi kewenangan perundang-undangan diartikan penciptaan wewenang baruoleh konstitusi/grondwet atau oleh pembentuk undang-undang wetgever yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada maupun yang dibentuk baruuntuk itu. Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan atribusian dalam UUD 1945, berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perpu dan Peraturan Daerah Perda. Dalam UU No. 12/2011 juga dikenal satu jenis peraturan perundang-undangan atribusian di luar UUD 1945, yaitu Peraturan Presiden Perpres, yang pada masa lalu dikenal sebagai Keputusan Presiden yang bersifat mengatur yang dasarnya adalah Pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Sementara itu, delegasi dalam bidang perundang-undangan ialah pemindahan/ penyerahankewenangan untuk membentuk peraturan dari pemegang kewenangan asal yang memberdelegasi delegans kepada yang menerima delegasi delegataris dengan tanggungjawab pelaksanaan kewenangan tersebut pada delegataris sendiri, sedangkan tanggungjawab delegans terbatas sekali A. Hamid S. Attamimmi 1990, hlm. 347.Contohnya dari peraturan perundang-undangan delegasi, misalnya tergambar dalam Pasal 19 ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Menteri.” Peraturan menteri yang dibentuk atas dasar perintah dari undang-undang tersebut dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan atas dasar delegasi delegated legislation. Dengan demikian, secara umum peraturan perundang-undangan delegasi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kembali pada persoalan keberadaan dan kekuatan mengikat peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU No. 12/2011, termasuk Peraturan Menteri, Pasal 8 ayat 2 UU No. 12/2011 tidak hanya mengatur keberadaan peraturan perundang-undangan atas dasar delegasi peraturan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 8 ayat 2 UU No. 12/2011 juga menegaskan adanya peraturan perundang-undangan “yang dibentuk atas dasar kewenangan”. Istilah “kewenangan” dalam ketentuan tersebut, tentu saja bukan kewenangan membentuk peraturan melainkan kewenangan pada ranah lain. Misalnya, Menteri melaksanakan kewenangan atas urusan pemerintahan tertentu yang merupakan kekuasaan Presiden. Artinya, apabila Menteri membentuk Peraturan Menteri tanpa adanya “perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, Peraturan Menteri tersebut tetap dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. Padahal dalam doktrin tidak dikenal jenis peraturan perundang-undangan demikian. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut dari perspektif Ilmu Perundang-undangan terutama dalam kaitannya peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum yang bersifat hierarkis dimana norma hukum yang lebih rendah mencari validitasnya pada norma hukum yang lebih tinggi sebagaimana dikemukakan Hans Kelsen atau yang disebut oleh Joseph Raz sebagai chain of validity dalam Jimly Asshiddiqqie & M. Ali Safa’at 2006, hlm. 157.Dalam undang-undang sebelumnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tidak dikenal peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar kewenangan, termasuk dalam hal peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dibentuk tanpa adanya pendelegasian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum berlaku UU No. 12/2011, dikenal secara teoritik sebagai peraturan kebijakan beleidregels.Yaitu suatu keputusan pejabat administrasi negara yang bersifat mengatur dan secara tidak langsung bersifat mengikat umum, namun bukan peraturan perundang-undangan Bagir Manan dan Kuntana Magnar 1997, hlm. 169. Karena bukan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan tidak dapat diuji oleh Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Dengan adanya ketentuan Pasal 8 ayat 2 UU No. 12/2011, maka tidak lagi perbedaan antara Peraturan Menteri yang merupakan peraturan perundang-undangan dengan Peraturan Menteri yang merupakan Aturan Kebijakan. Kedudukan Peraturan Menteri yang telah dibentuk sebelum berlakunya UU No. 12/2011, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau dibatalkan. Namun demikian, menurut saya, terdapat dua jenis kedudukan Peraturan Menteri yang dibentuk sebelum berlakunya UU No. 12/2011. Pertama, Peraturan Menteri yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berkualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan. Kedua, Peraturan Menteri yang dibentuk bukan atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atas dasar kewenangan, berkualifikasi sebagai Aturan Kebijakan. Hal ini disebabkan UU No. 12/2011 berlaku sejak tanggal diundangkan vide Pasal 104 UU No. 12/2011 2011, sehingga adanya Peraturan Menteri yang dibentuk sebelum tanggal diundangkannya UU No. 12/2011 masih tunduk berdasarkan ketentuan undang-undang yang lama UU Konsekuensinya, hanya Peraturan Menteri kategori pertama di atas, yang dapat dijadikan objek pengujian Mahkamah kedudukan Peraturan Menteri yang dibentuk setelah berlakunya UU No. 12/2011, baik yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang dibentuk atas dasar kewenangan di bidang urusan pemerintahan tertentu yang ada pada menteri, berkualifikasi sebagai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat umum dan dapat dijadikan objek pengujian pada Mahkamah Agung, apabila dianggap bertentangan dengan undang-undang. Sekedar menegaskan kembali, kedudukan Peraturan Menteri yang dibentuk tanpa delegasi/ atas kewenangan di bidang administrasi negara perlu dikaji lebih lanjut. Sekian dan semoga Hukum1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 19452. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganReferensiA. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita VI, Disertasi, Fakultas Pasca Sarjana UI, Jakarta, Asshiddiqie & M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress, Jakarta, Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1997. Tags
Latihan 10 soal pilihan ganda PTS PPKn SMA Kelas 12 dan kunci Seorang warga negara Indonesia, Fitri menggunakan Hak nya Untuk Berpendapat dalam Rapat Karang Taruna. Rapat ini membahas Usulan kegiatan yang akan dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Selain itu, Fitri juga mengkritik salah satu jenis kegiatan yang dianggapnya terlalu rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mempersiapkannya. Tindakan yang dilakukan oleh Fitri merupakan salah satu kriteria untuk menentukan Situasi Demokrasi disuatu negara, yaitu…A. KeadilanB. KeamananC. KekuasaanD. KebebasanE. Kesejahteraan Jawabannegara harus menahan diri dari sesuatu yang melanggar integritas individu atau melanggar kebebasannya, termasuk kebebasan untuk menggunakan sumber-sumber material yang tersedia dengan cara yang terbaik menurutnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. pernyataan tersebut berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap HAM, yaitu…A. kewajiban untuk menghormati HAMB. kewajiban untuk melindungi HAMC. kewajiban untuk memenuhi HAMD. kewajiban untuk memajukan/mengembangkan HAME. kewajiban untuk meningkatkan HAM JawabanSalah satu upaya pemajuan, penghormatan, danpenegakan HAM di Indonesia adalah dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang HAM yang diatur dalam …A. Keppres No. 181 Tahun 1998B. Undang-undang No. 26 Tahun 2000C. Keppres No. 129 tahun 1998D. Undang-undang NO. 39 tahun 1999E. Undang-undang No. 5 tahun 1998 Jawabanpengadilan yang menyelasaikan sengketa antara warga negara dan pejabat tata usaha negara adalah…A. Peradilan tata usaha negaraB. Peradilan tinggi negeriC. Peradilan negeriD. Peradilan khususE. Peradilan militer JawabanPentingnya hubungan internasional bagi suatu negara adalah…A. Untuk memperkenalkan keberadaan suatu negara kepada dunia internasionalB. Untuk mendapatkan dukungan dari dunia internasionaldalam upaya mewujudkan kepentingan nasionalnyaC. Untuk menambah persahabatan bagi suatu negara dalam pergaulan internasionalnyaD. Untuk memudahkan warga negaranya dalam melakukan interaksi dengan negara lainE. Untuk membantu para pengusaha dalam mengembangkan perusahaan ke mancanegara Jawabanperaturan perundangan yang mengatur secara eksplisit pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia diatur dalam…A. UU No 39 Tahun 1999B. UU No 26 Tahun 2000C. Amandemen kedua UUD NRI tahun 1945 X A pasal 28 A- 28D. instruksi presiden No 26 Tahun 1998E. keputusan presiden No 50 Tahun 1993 Jawabanhak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dan merupakan anugrah-Nya wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum , pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. ini merupakan rumusan hak asasi yang ditemukan dalam ….A. deklarasi universal hak-hak asasi manusiaB. undang-undang no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusiaC. undang-undang tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusiaD. undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anakE. amandemen undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 Jawabanpada hari selasa, telah terjadi pencurian di rumah inu suli. Polisi yang mengetahui kabar tersebut secara sigap memburu pencuri. Hasilnya kurang dari 24 jam kemudian, polisi berhasil menangkap pencuri tersebut. Setelah dipelajari motif pencurian dan banyaknya nilai barang yang dicuri, akhirnya pencuri tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan. keputusan hukuman tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. kondisi diatas menunjukan adanya salah satu unsur yang harus terdapat dalam suatu hukum atau peraturan, yaitu…A. peraturan tentang mengatur tingkah laku pejabat dalam masyarakatB. peraturan tentang mengatur tingkah laku manusia dalam keluargaC. peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajibD. sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegasE. peratura bersifat fleksibel Jawabansalah satu contoh sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum di lingkungan sekolah adalah…A. Mengerjakan tugas sekolah kapanpun sesuai dengan moodB. Memanfaatkan laboratorium komputer untuk kepentingan pribadaiC. memakai seragam sekolah sesuai dengan jadwalD. merusak meja dan bangku sekolahE. menyimpan sampah di laci meja Jawabansetiap negara yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa atau PBB memiliki keterikatan dalam perjanjian kerja sama antarnegara dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, dan pertahanan. Indonesia sebagai salah satu anggota dalam PBB, melibatkan diri dalam perjanjian tersebut. perjanjian kerja sama telah disepakati oleh kedua belah pihak sehingga apabila terdapat pihak yang melanggar perjanjian tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan bersama. jika dilihat berdasarkan sumber hukum, perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Indonesia dengan beberapa negara merupakan salah satu contoh dari hukum….A. undang-undangB. YurisprudensiC. tidak tertulisD. traktatE. adat Jawaban
Jakarta - Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dimuat lengkap dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun bunyi UU tersebut yaituJenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atasUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatUndang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang PerppuPeraturan PemerintahPeraturan PresidenPeraturan Daerah Provinsi danPeraturan Daerah Kabupaten/KotaPengertian Peraturan Perundang-undanganSelain memuat hierarki peraturan perundang-undangan, dalam UU No 15 Tahun 2019 dijelaskan soal pengertian peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam buku Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia oleh Bagir Manan dan Kuntata Magnar, ada beberapa unsur yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yaituBerbentuk keputusan tertulis. Karenanya, peraturan perundang-undangan sebagai kaidah oleh pejabat atau lingkungan jabatan badan, organ yang memiliki wewenang membuat peraturan yang berlaku umum atau mengikat umum,di mana peraturan perundang-undangan tidak berlaku terhadap peristiwa konkrit atau individu buku Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Konsep dan teknik Pembentukannya Berbasis Good Legislation oleh Dayanto 2018, menurut Bagir Manan, peranan peraturan perundang-undangan makin besar karenaPeraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang mudah dikenali, mudah ditemukan kembali dan mudah perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan dan sistematika peraturan perundang-undangan lebih jelas sehingga memungkinkan untuk diperiksa dan diuji baik dari segi-segi formal maupun materi dan pengembangan peraturan perundang-undangan dalam direncanakan. Faktor ini sangat penting bagi negara yang telah dalam pembangunan sistem hukum baru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk 2017, makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakniDasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang penjelasan dan makna hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah dipaparkan. Simak informasi soal asas dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di halaman berikut ini.