7 PASAL 28 G. Pasal 28G. (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
Pasal28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B. (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C.
Mengingatbunyi Pasal 28A-28J cukup panjang, kamu bisa mencari alternatif untuk menghafalnya dengan cara mempelajari jenis-jenis HAM yang diatur dalam pasal tersebut. Pasal 28A: Hak hidup dan mempertahankan kehidupan. Pasal 28B: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
SecaraKonstitusi, selain diatur dalam Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, diatur pula dalam KUHP antaralain: 1. Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa; 2. Pasal 285, 287, 289, 290 tentang kesusilaan; 3. Pasal 310 tentang pencemaran nama baik; 4. Pasal 365 tentang pemerasan; 5. Pasal 369 tentang pengancaman; 6.
PasalTentang HAM Jaminan kebebasan HAM diatur dalam konstitusi. Hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28A-J. Selain itu, HAM turut diatur dalam pasal 27 hingga pasal 34. Berikut 10 pasal yang mengatur tentang HAM: 1. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**) 2. Pasal 28B
dandijamin lebih banyak lagi dalam UUD 1945, yaitu dalam Pasal 28, Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945. Selain diatur dalam UUD, 1 Lihat Saafroedin Bahar, Ananda B. Kusuma, Nannie Hudawati eds.,RisalahSidangBadan Penyelenggara Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan
BerandaBlog Penjelasan Pasal 28 Sampai 28J UUD 1945. Blog; (HAM) yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (2
UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut: 1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2.
Dalamdeklarasi tersebut, setidaknya terdapat 30 Hak Asasi Manusia yang tertulis dan disepakati. Berikut ulasannya: 1. Terlahir bebas dan mendapat perlakuan sama. Kita semua dilahirkan bebas. Kita semua memiliki pemikiran dan gagasan kita sendiri. Kita semua harus diperlakukan dengan cara yang sama. 2.
Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur didalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat yang mengenai Undang - Undang HAM ialah sebagai berikut yaitu : Pasal 28A Yang Mengatur Tentang Hak Hidup. Setiap manusia berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidup
dvPX. Pengertian HAM Menurut Undang-Undang Thn 1999Hak Asasi Manusia dalam UU Thn 1999 Pasal 1 berbunyi Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat HAM Menurut Undang-UndangPengertian HAM Menurut UUD Republik Indonesia Tahun 1945Hak Asasi Manusia HAM diatur dalam pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Adapun hal yang dibahas dalam setiap pasal sebagai 28A mengatur tentang hak hidupSetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan 28B mengatur tentang hak berkeluarga1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan 28C mengatur tentang hak memeroleh pendidikan1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan 28D mengatur tentang kepastian hukum1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.2 Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan 28F mengatur tentang komunikasi dan informasiSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang 28G mengatur Hak perlindungan diri1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.2 Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa 28I mengatur hak-hak dasar asasi manusia1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.2 Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.5 Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan 28J mengatur tentang penghormatan HAM1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat Asasi adalah menghargai,menghormati, dan melindungi hak asasi orang lain. Jadi setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban asasi agar tercipta ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan pengertian HAM menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Semoga kunci artikel pengertian HAM ini Pengertian HAM menurut UUD RI Ham menurut UU Thn 1999 Pasal 1 Tentang Hak ASASI Manusia
No Pasal Jenis HAM Yang Diatur 1 28 A Hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. 2 28 B Ayat 1 = Hak untuk berkeluarga. Ayat 2 = Hak untuk kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang. 3 28 C Ayat 1 = Hak mengembangkan diri. Ayat 2 = Hak untuk memajukan diri. 4 28 D Ayat 1 = Hak atas pengakuan,jaminan,perlindungan hukum. Ayat 2 = Hak untuk bekerja dan mendapat upah. Ayat 3 = Hak untuk memperoleh kesempatan yang dlam pemerintahan. Ayat 4 = Hak atas status kewarganegaraan. 5 28 E Ayat 1 = Hak untuk memeluk agama dan beribadah. Ayat 2 = Hak untuk kebebasan meyakini kepercayaan,meyatakan pikiran. Ayat 3 = Hak untuk bebas berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 6 28 F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 7 28 G Ayat 1 = Hak untuk perlindung diri pribadi,keluarga. Ayat 2 = Hak untuk bebas dari penyiksaan . 8 28 H Ayat 1 = Hak untuk hidup sejahtera lahir & batin. Ayat 2 = Hak untuk mendapat kemudahan dalam keadilan. Ayat 3 = Hak atas jaminan sosial. Ayat 4 = Hak untuk memiliki hak milik pribadi. 9 28 I Ayat 1 = Hak untuk hidup dan tidak disiksa. Ayat 2 = Hak untk bebas dari pelakuan diskriminatif. Ayat 3 = Hak untuk masyarakat menghormati identitas budaya. Ayat 4 = Hak untuk mendpat perlindungan,pemajuan dari pmerintah. 10 28 J Ayat 1 = Hak untuk menghormati HAM orang lain. Ayat 2 = Hak untuk tunduk terhadap pembatasan.
Ilustrasi setiap orang memiliki HAM yang diatur dalam UUD 1945. Foto UnsplashIndonesia telah memutuskan dan menetapkan peraturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Hari tersebut juga sekaligus menjadi hari pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Moch. Sudi 2016, pernyataan mengenai hak asasi manusia juga tersirat dan tersurat pada Pembukaan UUD 1945 alinea empat. Selain itu, ada juga pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan mengenai hak asasi manusia tersebut satu persatu, yaitu dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. 5 Pasal yang Mengatur Tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945Ilustrasi setiap orang memiliki hak asasi manusia. Foto UnsplashBerikut adalah beberapa pasal tentang HAM atau pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam UUD Pasal 28A"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."2. Pasal 28B1 "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."2 "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."3. Pasal 28C1 "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."2 "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya."4. Pasal 28D1 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."2 "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."3 "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."4 "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan."5. Pasal 28E1 "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."2 "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."3 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."6. Pasal 28F"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."7. Pasal 28G1 "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."2 "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."8. Pasal 28H1 "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."2 "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."3 "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."4 "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun."9. Pasal 28I1 "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."2 "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."3 "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban."4 "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."5 "Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan."10. Pasal 28J1 "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."2 "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."Seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas bahwasanya hak asasi mansuia adalah sesuatu yang sifatnya universal. Setiap manusia di dunia ini memiliki hak yang sama. Hal itu pun sudah direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB, sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup semua negara di dunia. Kapan Indonesia menetapkan peraturan tentang hak asasi manusia?Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang apa?Apa isi pasal 28H ayat 3?